Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komponen utama pertahanan negara.
Sehingga, kata dia, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah konkret dalam menjawab dinamika tersebut melalui proses Revisi UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Agus juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam amanatnya yang dibacakan Pa Sahli TkIII Bid. Banusia Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada saat pelaksanaan Upacara Bendera 17an yang diikuti Prajurit dan PNS TNI di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (17/4/2025).
"Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan," tegasnya dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Agus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat.
Menurutnya, hal itu bisa diwujudkan melalui ketaatan pada aturan dan etika.
TNI, kata Agus, akan terus bertransformasi menjadi institusi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif dengan tetap memegang teguh nilainilai luhur seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian.
Ia juga berpesan agar mereka memperkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung programprogram pembangunan negara.
“Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilainilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara.” pungkas Agus.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan UndangUndang TNI hasil revisi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret 2025 lalu.
Penandatanganan tersebut, ungkapnya, dilakukan presiden sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo saat dihubungi pada Kamis. (17/4/2025).
Revisi Undangundang TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 itu sempat menuai polemik karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Namun Presiden Prabowo Subianto telah membantah hal tersebut.
Prabowo menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI.
Menurutnya pasal yang paling krusial perubahannya dalam revisi UU TNI tersebut yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.