Komnas HAM mengungkap proses penyidikan atas dugaan tindak pidana terhadap pemain sirkus anakanak di Oriental Circus Indonesia (OCI) sempat dihentikan oleh Polri pada tahun 1999.
"Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asalusul dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140J/VI/1999/Serse Um tertanggal 22 Juni 1999.
Kasus ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997 terhadap FM dan VS, yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 277 dan 335 KUHP.
Komnas HAM menilai penghentian ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pencarian keadilan bagi korban.
Uli menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan OCI sejak tahun 1997.
Temuan tersebut mencakup pelanggaran terhadap hak anak, khususnya yang menjadi pemain sirkus di Sarua, Bogor, Jawa Barat.
"Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Temuan Komnas HAM pada saat itu meliputi empat bentuk pelanggaran: hak anak untuk mengetahui asalusul dan identitasnya, kebebasan dari eksploitasi ekonomi, hak atas pendidikan umum yang layak, serta hak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial.