Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif
Febri Prasetyo April 19, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto dilaporkan oleh Lokataru Foundation ke PTUN karena tak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. 

Salah satu nama pelapornya adalah Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. 

Pakar hukum tata negara Shanti Dewi Mulyaraharjani menilai pelaporan Prabowo ke PTUN karena alasan tak mencopot Yandri Susanto tidak memiliki dasar kuat.

Pasalnya, kata dia, tidak ada penjelasan mengenai bentuk kerugian nyata, baik materiel maupun imateriel, yang dialami oleh pelapor akibat Presiden tak memberhentikan Yandri.

“Lokataru merupakan badan hukum yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Shanti kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengatur bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung akibat suatu keputusan tata usaha negara yang berhak mengajukan gugatan.

Shanti juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat konstitusional dan berada di luar ranah uji materi atau gugatan administrasi.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ini adalah hak prerogatif yang bersifat mandiri dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain,” ujarnya.

Ia kemudian mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, hak prerogatif Presiden merupakan bagian dari kewenangan yang bersifat mutlak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak termasuk objek sengketa yang dapat ditangani PTUN.

Prabowo digugat

Sebelumnya, Prabowo digugat ke PTUN karena tak kunjung memecat Yandri Susanto. 

Hal itu buntut tindakan Yandri yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. 

Dalam gugatan ke PTUN, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan pihaknya meminta agar Presiden Prabowo dinyatakan melanggar hukum karena tak memberhentikan Yandri Susanto sebagai menteri. 

"Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Delpedro, Kamis (17/4/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.