Ketua KPK Sebut Korupsi Bisa Terjadi Karena Ada Arahan Pimpinan
Adi Suhendi April 19, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut korupsi biasanya terjadi karena ada arahan dari pimpinan.

Setyo menyatakan demikian saat menyoroti lonjakan defisit APBN yang mencapai Rp 309,2 triliun per Oktober 2024, atau setara 1,37 persen dari PDB akibat adanya kebocoran.

Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi Agustus 2024 yang hanya Rp 153,7 triliun.

Kebocoran ini, lanjut Setyo, tidak melulu soal ketidakmampuan fiskal, tapi juga soal tata kelola anggaran yang rentan dimanipulasi.

Modusnya meliputi proyek fiktif, mark-up biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

"Biasanya modus ini dilakukan dengan persekongkolan, bukan hanya dilakukan oleh pelaksana teknis, tapi juga arahan pimpinan. Ini bukan hal baru, yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2025).

Di tengah defisit APBN yang terus berulang, Setyo menegaskan bahwa perilaku lancung yang seolah telah mengakar tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi.

Menurutnya, pencegahan korupsi yang sistematis dan penegakan hukum yang bertanggung jawab harus menjadi dua sisi mata uang dalam solusi berkelanjutan.

"Korupsi bukan budaya, apalagi warisan," katanya.

Menurutnya, strategi nyata pencegahan korupsi yang bisa dilakukan meliputi dua hal, yakni melakukan pengawasan ketat serta penegakan hukum.

Pengawasan ketat dilakukan melalui digitalisasi, transparansi, penguatan peran Survei Penilaian Integritas (SPI), pendidikan antikorupsi, akuntabilitas, dan optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan whistleblowing system (WBS).

Sementara dari sisi penegakan hukum harus dilakukan penindakan secara efektif dan efisien, dengan pendekatan keadilan untuk memberikan efek jera dan manfaat pasti bagi masyarakat.

Di sisi lain, demi menutup kebocoran anggaran, Setyo turut mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.

Di tahun 2024 sendiri, KPK telah melakukan pemulihan aset sebesar Rp 739,6 miliar.

Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bergerak bersama dalam pemberantasan korupsi demi memberikan kebermanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.