Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah terverifikasi pemerintah terima pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp1.500.000 per tahun.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos PKH 2025.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 yang mendapat dana dengan nominal berbeda.
Berikut nominal bansos PKH 2025:
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Nominal saldo dana Rp1.500.000 diberikan kepada KPM kategori siswa SMP Sederajat selama satu tahun.
KPM kategori siswa SMP Sederajat mendapat saldo dana Rp375.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.
Saldo dana wajib digunakan oleh KPM kategori siswa SMP Sederajat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:
Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM.
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, pencairan BPNT tahap 2 2025 akan diberikan kepada KPM setelah tanggal 30 April mendatang.
"Kemungkinan penyaluran dilakukan setelah tanggal 30 April sesudah pendataan DTSEN selesai," ucap Sukron Channel.
Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.
Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:
Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.
Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.
Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri serta Pos Indonesia.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, silakan lakukan pengecekan status pencairan bansos PKH 2025 menggunakan NIK KTP.
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:
Jika bansos PKH 2025 tidak cair ke NIK e-KTP Anda melalui Rekening KKS, begini solusi yang harus dilakukan.
Jika dana PKH tidak cair atau terjadi kendala dalam pencairan, penerima dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTSEN.
Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.
Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH 2025 Rp1.500.000 per tahun kepada NIK e-KTP atas nama Anda yang dipilih pemerintah.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang tidak terdaftar.