Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat, berawal dari tas berisi uang ratusan juta rupiah yang tertinggal di gerbong kereta rel listrik (KRL) jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang. Sindikat pembuatan uang palsu itu menyeret mantan artis Sekar Arum Widara.
Pada 7 April 2025, Polsek Metro Tanah Abang menerima laporan adanya tas berisi uang senilai Rp316 juta rupiah. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Polisi pun berkoordinasi dengan petugas Stasiun Tanah Abang dan memutuskan untuk menyimpan tas tersebut agar pemiliknya datang mengambil. Si pemilik tas, berinisial MS (45), akhirnya ditangkap di Stasiun Tanah Abang saat akan mengambil uang palsu itu.
"Tidak lama kemudian, (pelaku) didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/4).
![]() |
Keterangan dari pelaku membuka jalan bagi polisi untuk melacak dan membongkar pabrik percetakan uang palsu di Kota Bogor.
Polisi membongkar sindikat pemalsu uang usai menangkap MS. Berdasarkan keterangannya, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari penjual uang palsu berinisial BI (50) dan E (42).
"Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut, kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI dan E," imbuh dia.
Penyelidikan polisi terus berlanjut. Polisi lalu menangkap pelaku berinisial BS (40) serta BBU (42). Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai penghubung.
"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," ujarnya.
Penangkapan terhadap AY menjadi titik terang. Berdasarkan keterangannya, uang palsu tersebut dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Rumah itu menjadi 'pabrik' uang palsu dan disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau setara Rp2,3 miliar. Polisi juga menemukan beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang telah dicetak, namun belum dipotong-potong.
Tak hanya itu, sindikat ini juga mencetak dolar AS palsu. Ada 15 lembar pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Uang palsu senilai Rp300 juta dibayar dengan uang asli sebesar Rp90 juta.
|
"Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, kepada detikcom, Jumat (11/4).
Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait Bayu Setyo Aribowo (BS). Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan Bayu merupakan karyawan nonaktif dengan status Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak 2022.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Ia menyatakan perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.
"Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan," ujar Enny.
"Untuk itu, Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tambahnya.
|
Mantan artis Sekar Arum Widara terlibat dalam kasus uang palsu yang menyeret Bayu Setio atau BS. BS, yang juga merupakan karyawan nonaktif Garuda, diketahui sebagai pihak yang memberikan uang palsu kepada Sekar Arum.
Sekar Arum diamankan oleh satpam mal setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pada Rabu, 2 April 2025. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
Polisi masih menelusuri asal-usul uang palsu tersebut. Sekar Arum mengaku mendapatkannya dari seorang teman.
Belakangan diketahui bahwa teman yang dimaksud adalah BS, pegawai nonaktif Garuda yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa.
"Jadi dari SAW mengaku bahwa memang B yang memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).