Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.
Dimana, gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024.
Kehormatan Partai PDIP memecat Tia Rahmania karena diduga melanggar etik dan melakukan penggelembungan suara Pileg.
Namun, lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.SusParpol Pn.Jkt.pus, Tia Rahmania tidak terbukti melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari pun menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang dinilainya unik. Sebab, ada tercampurnya urusan internal Partai dengan pengadilan.
Padahal, menurut Undangundang (UU) Partai Politik telah diatur bahwa permasalahan etika adalah wilayah internal yang diputus Mahkamah partai.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 32 ayat 1 UU Parpol yang telah mengatur bahwa Mahkamah Partai Politik berwenang menyelesaikan perselisihan Partai Politik.
“Meskipun terkait hasil pemilu legislatif namun fokusnya memang permasalahan etika sehingga harusnya menjadi urusan internal. Meskipun terdapat tautan dengan hasil, tidak berarti tidak melewati Mahkamah partai,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (19/4/2025).
Lalu, Feri pun menilai objek perkara yang diajukan oleh Tia Rahmania tidak tepat jika diputus di tingkat PN Jakpus.
Sebab, kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara sengketa di internal Partai.
“Sehingga harusnya diperiksa Komisi Yudisial (KY), terangnya.
Feri juga melihat adanya narasi yang berkembang bahwa putusan ini seolaholah sudah final. Padahal, masih ada kesempatan bagi para tergugat yakni Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidik untuk mengajukan Kasasi.
“Kasus ini belum dianggap final karena masih proses kasasi. Aneh juga kalau dianggap sudah final,” terang Feri Amsari.
Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.SusParpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Namun, Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.
Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.
KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam perkara ini.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.SusParpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025.
"Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.
"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," tegas Guntur.
Guntur menegaskan, berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undangundang tersebut.
Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.
Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya. (*)