Polisi Berpangkat Aipda di Buton Utara Diduga Rudapaksa Mertua, Bopong Korban Dari Dapur ke Kamar
Adi Suhendi April 19, 2025 10:08 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aipda AD, anggota polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap mertuanya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara.

Atas perbuatannya, kini Aipda AD dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Aipda AD pun melakukan perlawanan atas putusan sidang kode etik tersebut dengan mengajukan banding.

Setelah, proses etiknya selesai, Aipda AD pun harus bersiap menjalani proses pidananya.

Kronologi Aipda AD Diduga Rudapaksa Mertua

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat Aipda AD terhadap mertuanya terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025.

Peristiwa terjadi di rumah korban di Buton Utara.

Saat itu, suasana rumah sepi, karena suami korban sedang tak berada di rumah.

Korban awalnya sedang berada di dapur sibuk memasak.

Tiba-tiba, Aipda AD memanggil ibu mertuanya ke kamar.

Saat itu, Aipda AD berdalih bila dirinya ingin mengobrol dengan ibu mertuanya.

Namun, karena ibu mertua sedang sibuk di dapur, akhirnya permintaan Aipda AD pun ditolak.

Entah apa yang ada di benak pelaku, bukannya menunggu, Aipda AD justru bergegas dari dalam kamarnya dan langsung memeluk mertuanya dari belakang.

Lalu ia membopong ibu mertuanya ke dalam kamar hingga terjadi aksi kekerasan seksual.

Lantas, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, suami korban pun tak terima hingga akhirnya melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara.

Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap Aipda AD dan saksi-saksi.

Hingga akhirnya yang bersangkutan pun dijatuhi sanksi PTDH.

"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

Aipda AD Lakukan Perlawanan

Menyikapi sanksi PTDH, Aipda AD pun melakukan upaya perlawan dengan mengajukan banding ke Polda Sultra.

Bahkan, Aipda AD pun membuat rumor kepada keluarga korban bila dirinya akan bebas dan tak akan dipecat.

Menyikapi Rumor tersebut, Totok Budi menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok.

Totok berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada jajaranya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan disiplin.

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

Kepolisian, kata dia harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apabila pelanggar berasal dari internal.

"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," ucap Totok Budi.

( tribunjateng.com/ rival al manaf)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.