TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melarang adanya kutipan sekolah pada para pelajar muali dari jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri ataupun swasta menjelang akhir tahun ajaran 2024-2025.
Instruksi ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor: 006/400.3/1274/IV-2025 Tentang Larangan Melakukan Pungutan di Satuan Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Simon Tarigan yang dikonfirmasi Minggu (20/4/2025) menyampaikan imbauan ini dikeluarkan rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas publik di lingkungan pendidikan.
"Diimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan apapun di lingkungan satuan pendidikan yang ada di Kota Pematangsiantar," kata Simon.
Sambil menunjukkan SE ini, Simon menjabarkan beberapa ketentuan yang melarang adanya pungutan, antara lain: Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Seluruh sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid," kata Simon.
"Seluruh sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan rapor, Ijazah/SKHU," benernya.
Simon juga mengutip Permendikbud Nomor 45 Tahun2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik, sehingga kepala satuan pendidikan dilarang mewajibkan penyediaan pakaian seragam dari sekolah," katanya,
Selain itu, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dikatakan Simon, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara pada 16 April 2025.
"Kepala Satuan Pendidikan yang tidak mengindahkan amanat sesuai Surat Edaran ini dan tetap melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Simon.
(alj/tribun-medan.com)