Singgung Labuan Bajo, KKP Minta Pelaku Usaha Tak Privatisasi Pantai
kumparanBISNIS April 21, 2025 10:06 AM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para pelaku usaha yang sedang memanfaatkan ruang laut untuk tidak menguasai (privatisasi) pantai, sehingga dapat menghalangi masyarakat yang ingin berkunjung.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan. Melainkan hanya izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.
“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi, karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” kata Doni dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/4).
KKP belum lama ini memanggil perwakilan pemilik enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko.
Suasana lautan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Foto: Dok: Humas KKP
Selain pemrakarsa, Fajar juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Menurutnya, kegiatan usaha di satu wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat, serta menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL lebih dulu. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh tim pengawas KKP.