Komisi III DPR Minta Aparat Tindak Tegas Penyerobot Tanah BUMN: Jangan Ragu Berantas Mafianya
Malvyandie Haryadi April 21, 2025 03:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan yang merugikan negara hingga Rp 21,91 miliar.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan Risma Siahaan alias RS (64) sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan negara.

RS diduga secara melawan hukum menguasai tanah milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Minggu (20/4/2025).

Sahroni menekankan pentingnya penindakan menyeluruh terhadap praktik serupa yang menurutnya marak terjadi di berbagai daerah.

“Kasus penyerobotan lahan BUMN seperti yang terjadi di Medan ini memang seringkali terjadi di daerah-daerah, terutama BUMN yang punya banyak lahan seperti KAI, PTPN, dan lainnya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menyebut, aksi-aksi penyerobotan tanah BUMN umumnya melibatkan jaringan mafia tanah. 

Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama intensif antara kejaksaan, kepolisian, dan pihak BUMN dalam menelusuri dan mengamankan aset negara.

“Aksi seperti ini tentunya melibatkan banyak mafia. Maka saya mendorong kejaksaan, polisi, dan BUMN itu sendiri untuk tidak hanya mencegah, tapi juga menyisir aset yang ada agar statusnya jelas dan tidak dikuasai pihak tak berhak. Jangan ragu untuk berantas semua mafianya,” ucap Sahroni.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik penguasaan ilegal aset BUMN dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kerugian negara dari kasus di Medan ini saja mencapai Rp 21 miliar. Bayangkan kalau kejadian serupa terjadi di banyak tempat dan dibiarkan begitu saja, bisa tembus triliunan. Aparat harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang menduduki tanah negara tanpa hak. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi diduga kuat sebagai tindakan yang disengaja,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.