Ini Alasan KPK Belum Boyong Motor Royal Enfield Milik RK ke Rumah Sitaan Negara
kumparanNEWS April 21, 2025 05:40 PM
KPK telah menyita motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait perkara dugaan korupsi di Bank BJB. Namun, motor tersebut belum diangkut ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui ada kendala teknis yang tengah dialami penyidik untuk memboyong motor tersebut. Namun ia belum mendetilkannya.
"Ya saya pikir masalah teknis saja itu lah. Kalau kendala teknisnya terselesaikan pasti akan [ditempatkan] sama dengan barang bukti yang lain," kata Fitroh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Perbesar
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Fitroh memastikan yang menjadi kendala tidak terkait dengan masalah anggaran.
"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak, terlalu ini... Mungkin kalau operasional ke luar daerah yang keterbatasan," ujarnya.
Motor Disimpan di Tempat Rahasia
KPK mengungkapkan motor Royal Enfield itu telah diboyong dari rumah Ridwan Kamil. Kendati demikian, lokasi motor itu ditempatkan masih dirahasiakan KPK.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Masih di Bandung," imbuhnya.
Kasus Bank BJB
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.
Sejumlah lokasi yang digeledah dalam penyidikan itu. Rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik.
Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.