Inilah informasi mengenai kriteria penerima BLT BBM senilai Rp300 ribu yang cair April 2025.
Cek selengkapnya jadwal serta mekanisme pencairan bantuan bagi masyarakat ini.
Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) adalah bentuk inisiatif dari pemerintah dengan tujuan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga bahan bakar
Bantuan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.
Sebagai informasi, penerima BLT BBM adalah KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan pengecualian Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
Pemerintah turut menegaskan, penyaluran BLT BBM 2025 akan dilakukan secara bertahap dan terverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
KPM turut diimbau untuk selalu memantau status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Dikutip dari Kontan, pencairan BLT BBM dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:
Pencairan di kantor pos:
Pencairan via rekening bank:
Tahap Pertama: Dimulai pada 6 Januari 2025 dengan besaran Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap Kedua: Dijadwalkan pada April 2025, dengan jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp300 ribu per KPM.
Total bantuan yang diterima setiap KPM selama dua tahap ini adalah Rp600 ribu.
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BLT BBM 2025, yaitu:
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BLT BBM 2025 melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih lokasi tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
3. Masukkan nama lengkap sesuai KT
4. Isi kode captcha
5. Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima BLT BBM 2025 setelah data diverifikasi.
Mengutip dari Kompas.com, hingga saat ini jadwal pencairan BLT BBM 2025 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
Namun, pemerintah menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap.
Terkait jadwal pencairan akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.