Boni Hargens Sebut Usulan Pergantian Wapres Gibran Inkonstitusional dan Memperkeruh Situasi Politik
Dewi Agustina April 22, 2025 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, menilai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang inkonstitusional dan mustahil terjadi. 

Boni menegaskan, wacana tersebut justru memperkeruh suasana politik nasional di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas negara.

"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," kata Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). 

Boni menjelaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum dalam UUD maupun peraturan perundang-undangan lain yang memungkinkan penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan.

Pasal 7A UUD 1945, kata dia, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

"Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran," ujar Boni.

Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi. 

Terutama, kata dia, di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China.  

"Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya. Sedangkan, politik kebangsaan berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara," ungkap Boni.

Oleh karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata. 

"Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," tutur Boni.

Sebelumnya, di media sosial beredar kabar para purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi Indonesia sekarang. 

Salah satunya adalah meminta Gibran Rakabuming Raka diganti. 

Beberapa purnawirawan TNI yang meminta Gibran lengser adalah Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.