Klaim Jaminan Kematian Lancar, Disnaker Pemkab Blitar Stimuli Pembayaran Premi BPJS Naker Bagi Ribuan Warganya.
GH News April 22, 2025 02:06 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Empat petani tembakau di Kabupaten Blitar yang meninggal,  telah berhasil mengklaim Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Naker. Disnaker Pemkab Blitar menilai hal ini memberikan rasa tenang bagi kepesertaan yang telah dicover pembayarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat  Kerja Disnaker Pemkab Blitar, Santi Miarni mengatakan, pembayaran premi asuransi kematian dan kecelakaan kerja dari pemerintah itu sifatnya stimuli. Agar masyarakat mengetahui manfaat langsung BPJS Naker, sehingga selanjutnya  mereka bisa melakukan pembayaran sendiri.

"Coverid premi asuransi ketenagakerjaan ini sifatnya stimuli karena menyesuaikan anggaran. Seperti tahun 2024 lalu kami sosialisasikan, pemerintah membayar premi JKK dan JKM hanya 5 bulan saja. Selanjutnya diharapkan masyarakat penerima bantuan lebih mandiri setelah merasakan manfaatnya," jelas Santi, Selasa (22/4/2025).

Klaim-Jaminan-dari-Disnaker-Pemkab-Blitar.jpg

Empat petani tembakau yang mengklaim Jaminan Kematian pada tahun 2024  itu masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta per orang. Namun untuk kepesertaan JKM tahun 2025 ini, ada perubahan aturan dimana peserta yang masa aktifnya belum ada tiga bulan, hanya akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. 

Tahun 2025 ini, Disnaker Pemkab Blitar  menerima kenaikan  DBHCHT untuk covered JKK dan JKM dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2024 lalu, anggaran induk  DBHCHT untuk pembayaran premi JKK dan JKM sebesar Rp 452.508.000. Angka itu untuk membayar premi sebanyak 5387 peserta selama lima bulan. Kemudian mengalami penambahan anggaran dari PAK sebesar Rp 33.213.600 untuk mengcover premi JKK dan JKM sebanyak 657 peserta. 

Sedangkan di tahun 2025 ini, anggaran induk DBHCHT sebesar Rp 913.701.600 yang dibayarkan untuk 6043 peserta selama 9 bulan. Yakni mulai bulan April hingga Desember 2025. 

"Kalau tahun 2024 lalu, premi yang kami bayarkan ini untuk para petani tembakau, buruh tani tembakau dan masyarakat lain, disini petani hortikultura ya. Nah tahun ini, kami masukkan masyarakat dari kalangan buruh pabrik rokok," terangnya. 

Penambahan golongan masyarakat dari buruh pabrik rokok ini, menurut Santi, mengacu pada numenklatur terbaru DBHCHT seperti yang tertuang dalam PMK nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT untuk tahun 2025.  Adapun wilayah dengan tingkat coverid tinggi ada di Kecamatan Selopuro, kemudian Kecamatan Talun dan Selorejo.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.