— Suasana kantor stasiun televisi JakTV di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tampak tenang pada Selasa (22/4/2025) sore. Di tengah perhatian publik atas penetapan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, aktivitas kerja di dalam gedung tetap berjalan normal.
Pantauan Tribunnews sekitar pukul 15.00 WIB, hanya dua petugas keamanan terlihat berjaga di pos depan gedung empat lantai yang juga menjadi kantor media Republika. JakTV menempati lantai satu, sementara Republika menempati lantai tiga dan empat.
Beberapa karyawan berseragam JakTV tampak di area balkon lantai satu.
Hasan, seorang petugas keamanan yang bekerja di JakTV, menyebut bahwa jumlah pegawai di stasiun televisi tersebut kini tidak sebanyak sebelumnya. Terkini, kantor stasiun televisi tersebut hanya ada 10 karyawan.
Menurutnya, banyak pengurangan karyawan JakTV yang terjadi imbas wabah Covid19, beberapa tahun silam. Kini, kantor tersebut lebih banyak ditempati pegawai Republika.
"Kalau enggak salah karyawannya sisa 10 orang. Coba kalau di lapangan, sudah enggak ada reporternya (JakTV)," ujarnya kepada Tribunnews.
Meski melakukan pengurangan karyawan, Hasan menyebut, manajemen JakTV tetap memberikan hak karyawan setiap bulan dan berjalan lancar.
Hasan juga mengungkap, Tian Bahtiar sempat datang ke kantor pada Senin pagi (21/4/2025), sebelum berangkat menuju Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, surat panggilan sebagai saksi dikirim ke kantor pada Jumat sebelumnya dan diterima langsung olehnya.
"Dia (Tian Bahtiar) sempat ke kantor hari Senin itu. Kita tahu di surat panggilan itu tujuannya dia diperiksa sebagai saksi. Dia sebagai warga negara yang baik, datang ke Kejaksaan untuk memenuhi panggilan itu," ujarnya.
Rekan Kerja Kaget DIREKTUR TV TERSANGKA Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 20152022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Kompas.com)Hasan dan rekanrekan kerja di kantor Jak TV pun mengaku kaget karena Tian Bachtiar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejagung begitu memenuhi panggilan pemeriksaan pertama hari itu.
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Tian, lantaran dia yang sejatinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi tidak menyangka akan ditahan.
Hasan menuturkan, Tian dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan terbuka kepada semua pegawai, mulai dari staf hingga petugas kebersihan dan keamanan.
"Orangnya supel, sering nongkrong di pos, ngobrol santai sama karyawan," kenangnya.
Tian menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV sejak sekitar tahun 2021. Ia disebut rutin datang ke kantor dan aktif berkoordinasi dengan tim.
Direktur Jak TV dan 2 Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan KEJAKSAAN AGUNG Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025). Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus. (Ibriza/Tribunnews) (Tribunnews.com/Ibriza)Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua orang lain, advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 20152022, yang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Kegiatankegiatan tersebut, menurut Kejagung, juga dipublikasikan melalui berbagai kanal media, termasuk platform digital milik Jak TV.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa narasi yang dimuat dalam kontenkonten tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses pembuktian hukum di persidangan.
"Tersangka JS membuat narasinarasi dan opiniopini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Kontenkonten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.
Jak TV sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Tian Bahtiar. (Tim Liputan Khusus TribunNetwork)