TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian Bahtiar diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).
Mengenai hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka Tian Bahtiar tersebut.
Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
IJTI pun khawatir langkah yang diambil Kejagung tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan
"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025), dilansir Kompas.com.
Herik lantas mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.
Menurut Herik, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik itu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.
Meski demikian, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi, asalkan pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait," ujarnya.
"Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," imbuh Herik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Tian Bahtiar atas berita-berita yang dimuat, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.
“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, kata Ninik, Dewan Pers juga akan mengecek soal dugaan pelanggaran etik atas perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang profesional.
“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik.
Untuk itu, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dianggap Kejagung dibuat atas rekayasa atau permufakatan jahat.
Kemudian, berita-berita tersebut akan dinilai sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.
Selanjutnya, Dewan Pers akan meminta keterangan langsung dari para pihak.
“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik.
Terkait penanganan kasus ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers dan Kejagung akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya," kata Ninik.
Ninik mengatakan, pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ungkap.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.
Namun, Ninik menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.
"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-undang 40 tahun 1999," tuturnya.
Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," katanya.
Tian diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.
Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.
Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.
Pihak Kejagung juga menegaskan, tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.
Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dengan pihak advokat ataupun klien terkait.
"Jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV,” ucap Qohar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian Bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.
Disebutkan, dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
“Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.
Adapun, konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.
(Rifqah/Glery Lazuardi/Abdi Ryanda) (Kompas.com)