BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Tidak seperti terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 27 November 2024, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) takkan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025.
Muhamad Arifin, ketua lembaga pemantau pemilihan umum tersebut, menyatakan keputusan itu diambil setelah melalui kajian internal, rapat konsolidasi, mempertimbangkan kondisi obyektif di lapangan, prinsip kepatuhan terhadap proses konstitusional, dan komitmen menjaga stabilitas demokrasi lokal.
“Meski secara prinsip, pemantau pemilu memiliki hak moral untuk menyuarakan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang terpantau di lapangan, LS Vinus memilih untuk menghormati proses konstitusional yang telah ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, serta menghargai hasil penetapan yang diumumkan secara resmi,” ujarnya kepada BPost, Selasa (22/4).
Kendati demikian, Arifin menegaskan pihaknya akan terus mengawal demokrasi. “Kami menegaskan LS Vinus tidak memiliki kepentingan politik elektoral dalam PSU Banjarbaru. Tugas kami adalah memastikan proses berlangsung secara demokratis dan transparan,” ujarnya.
Dia pun menyatakan LS Vinus segera merilis laporan mengenai hasil pemantauan PSU Banjarbaru sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab.
Untuk diketahui, PSU merupakan hasil gugatan Muhammad Arifin. Dari empat gugatan terhadap pelaksana Pilkada Banjarbaru 27 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memproses gugatan dari LS Vinus. Pada 24 Februari 2025, MK memutuskan membatalkan kemenangan Lisa-Wartono dan memerintahkan PSU di semua TPS karena KPU Banjarbaru tidak menyertakan kolom kosong dalam surat suara.
Surat suara kala ini berisi pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.
Keputusan LS Vinus untuk tidak melakukan gugatan lagi setelah KPU Kalsel selaku penyelenggara PSU menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (21/4) malam.
Dari hasil pencoblosan di 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasangan Lisa-Wartono memperoleh 56.043 suara. Sedangkan kolom kosong memperoleh 51.415. Terdapat pula suara tidak sah sebanyak 3.358. Dengan demikian ada 110.816 warga yang datang ke TPS dan mencoblos.
Dari data tersebut, Lisa-Wartono meraih 50,57 persen suara, kolom kosong 46,39 persen dan suara tidak sah sebanyak 3,03 persen.
Melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 195.819, berarti ada 85.003 atau 43,40 persen pemilik hak suara yang tidak datang ke TPS dan memberikan suaranya.
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyampaikan pihaknya menunggu tiga hari untuk menetapkan hasil akhir PSU. “Kami masih menunggu apakah akan ada gugatan terhadap hasil penetapan rekapitulasi. Jika ada, maka proses akan berlanjut sesuai mekanisme hukum. Tapi jika tidak ada gugatan, maka kami segera menetapkan hasil akhirnya,” ujarnya.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, menyatakan ada satu laporan dugaan praktik uang dalam proses PSU dan sudah terdaftar di Bawaslu Kalsel.
“Laporan tersebut kini dalam penanganan Bawaslu Banjarbaru dengan pengawasan dari Bawaslu Kalsel,” ujarnya.
Ia mengatakan telah memanggil pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi. “Statusnya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.