TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Empat dari tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penculikan remaja MS (18) santri Pondok Pesantren Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di depan Toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, Kota Pasuruan, yang video CCTV-nya viral di mesdsos, Senin (21/04/2025).
Para tersangka itu adalah PO (60) warga Gubeng, Surabaya, berperan sebagai eksekutor penculikan.
Kemudian S (24) warga Gempol, Pasuruan, berperan sebagai eksekusi korban serta pembekap korban menggunakan sarung.
Berikutnya AF (34) warga Rejoso, Pasuruan, berperan menodong korban menggunakan airsoft gun selama disekap dalam mobil dan juga sopir pada saat eksekusi korban.
Terkahir, MHR (32) warga Tegalsari, Surabaya, berperan sebagai pelaku pemukulan dan penyiksaan terhadap korban selama disekap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menerangkan, komplotan penculik mengira korban MS merupakan sosok berinisial RO yang mereka cari karena permasalahan terkait penjualan narkotika.
Sehingga komplotan penculik tersebut salah sasaran saat mengeksekusi penculikan terhadap sosok yang dianggap RO di depan Toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, Pasuruan, pada Senin (21/04/2025) malam.
Padahal sosok tersebut merupakan MS yang berstatus sebagai santri Pondok Pesantren Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Aksi penculikan tersebut terekam CCTV toko, hingga sempat viral di medsos beberapa jam pascakejadian.
"Namun ternyata yang dibawa atau dilakukan penculikan tersebut merupakan MS yang merupakan santri pondok metal yang bukan merupakan RO alias DS yang menjadi target oleh pelaku," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (23/4/2025).
Jumhur melanjutkan, Korban MS diculik, disekap disertai ancaman dalam Mobil Toyota Avanza. Ia dibawa ke tempat persembunyian milik teman seorang tersangka, di kawasan Jalan Alam Bukit Raya, Kembangan, Kebomas, Gresik.
Anggota Tim Gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polres Gresik melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para tersangka.
Alhasil, bersama personel tambahan dari Anggota Unit Jatim II Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, beberapa orang tersangka berhasil disergap saat hendak kabur.
Tim gabungan juga berhasil menemukan keberadaan korban di sebuah tempat persembunyian kawasan Kebomas, Gresik.
Setelah serangkaian penyidikan terhadap sekitar tujuh orang yang berhasil diamankan selama penyergapan hingga pengembangan kasus, akhirnya ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo 55 KUHP atau Pasal 333 Ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP.
"7 orang dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna disidik lebih lanjut, kemudian berdasarkan gelar perkara 4 orang berdasarkan saksi dan bukti -bukti di tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Jumhur menyebutkan ada sosok pelaku berinisial P yang kini profil identitasnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu oleh Polisi se-Jatim.
P ditengarai memberikan perintah penculikan terhadap Sosok RO yang dianggap Pelaku P telah menerima paket barang berisi zat narkotika, namun tidak segera diserahkan kepada dirinya.
"Tersangka melakukan penculikan tersebut atas perintah oleh seseorang yang bernama Piteng (masih dalam pencarian DPO) yang menduga bahwa Korban MS merupakan RO yang merupakan seseorang yang diduga menerima paket jenis sabu, yang kemudian paket sabu tersebut tidak diberikan kepada P yang juga merupakan pelaku penculikan sehingga P memerintahkan kepada beberapa pelaku untuk melakukan penculikan," pungkasnya.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)