Digerebek Berduaan di Mobil, Pj Kades dan Bu Bidan Belum Disanksi Pemkab Kuansing, Ini Alasannya
Arif Tio Buqi Abdulah April 24, 2025 07:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pj Kepala Desa (Kades), RU dan Bu Bidan Desa, HS, belum disanksi setelah keduanya digerebek berduaan di dalam mobil.

Keduanya digerebek warga tengah berada di dalam mobil yang terparkir di masjid Desa Kota Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (11/4/2025).

Kendati demikian, keduanya sudah disidang oleh Pj Sekda Kuansing dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada Senin (14/4/2025).

Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah mengungkap alasan mengapa belum ada sanksi untuk keduanya.

"Kami masih harus kaji benar-benar seperti apa kronologinya untuk menetapkan keputusan, katanya, Minggu (20/4/2025).

Fahdiansyah mengatakan, pihaknya tak ingin mengambil keputusan sebelum kasus tersebut terang benderang.

Pihaknya ingin mendengarkan keterangan dari berbagai pihak untuk memutuskan sanksi bagi keduanya.

Ditambah lagi, status Pj Kades dan Bu Bidan yang sudah berkeluarga masing-masing. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.

"Baik RU dan HS kan punya keluarga, punya anak. Jangan sampai keputusan itu nantinya membuat keluarga mereka teraniaya."

"Kita juga harus mengedepankan praduga tak bersalah," ungkap Fahdiansyah.

Dijelaskan Fahdiansyah, RU dan HS membantah telah melakukan tindak asusila saat digerebek warga di mobil.

Namun, keduanya mengakui berduaan di dalam mobil pada hari itu.

"Prosesnya tetap kita lanjutkan dengan keputusan berupa sanksi," sambungnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Trian Zulhadi mengatakan, Bu Bidan menyesal telah berduaan dengan RU di dalam mobil.

Namun, HS membantah telah berbuat tak senonoh dengan Pj Kades tersebut.

"Keduanya membantah, namun hal itu tetap melanggar etika karena sudah membuat heboh warga," tandasnya.

Sementara itu, meski belum disanksi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pj Kades dan Bu Bidan telah disanksi adat.

Setelah digerebek, keduanya dibawa ke Kantor Desa Gunung.

Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp20 juta.

Trian menjelaskan, meski keduanya telah diberi sanksi adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkan Kuansing.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan, telah mencopot RU dari jabatannya sebagai Pj Kades Pebaun Hilir.

"Begitu dapat intruksi dari Pak Bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," jelasnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah menjelaskan, saat penggerebekan terjadi, mobil RU sudah berada di halaman masjid sejak setelah salat Jumat.

Ketika itu, warga curiga karena melihat mobil tersebut bergoyang-goyang.

"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," jelasnya.

Saat penggerebekan, RU dan HS masih berpakaian lengkap.

Keduanya pun panik saat tahu telah dikepung warga. Bahkan, kaca jendela mobil RU digedor warga.

Oleh warga keduanya lantas dibawa ke Kantor Desa Gunung.

"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.

(Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.