TRIBUNNEWS.COM - Rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025) lalu, terkait kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) di tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Saat tiba di rumah Ali Muhtarom, Kejagung berkomunikasi dengan beberapa orang yang diketahui merupakan keluarga sang hakim.
Setelah itu, penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.
Di sana, penyidik mengambil sebuah barang diduga merupakan barang bukti.
Beberapa saat kemudian, penyidik tampak menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur tersebut.
Saat kardus itu dibongkar, ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan di dalam sebuah karung berwarna putih.
Pada saat koper dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.
Di saat yang bersamaan, penyidik di rumah Ali Muhtarom pun melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada sang hakim yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli.
Namun, terkait dengan hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali Muhtarom di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya atau bukan.
Untuk saat ini, Harli menduga bahwa hanya Ali Muhtarom yang mengetahui soal uang tersebut.
Sehingga, pada saat penyidik melakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang itu.
"Ya mungkin disimpan di sana, tapi karena yang bersangkutan sudah di sini kan waktu itu yang di sana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan."
"Jadi waktu penyidik ke sana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan tersangka, sebagai berikut:
Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi dari laman IKAHI, pria kelahiran Jepara, 25 Agustus 1972 itu, mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.
Kemudian, pada 2015, dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Untuk saat ini, tidak banyak informasi yang didapat terkait sosok Ali Muhtarom tersebut.
Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000.
LHKPN itu dilaporkan Ali Muhtarom pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Berikut selengkapnya harta kekayaan Ali Muhtarom, dilansir elhkpn.kpk.go.id.
Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 38.500.000 D.
KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.050.000 F.
HUTANG Rp. 150.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.303.550.000
(Rifqah/Fahmi Ramadhan)