UU TNI Baru Diteken Sebelum KSAL Masuk Usia Pensiun, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Mabes TNI 
Muhammad Zulfikar April 24, 2025 02:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI kembali menjawab pertanyaan terkait nasib KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali yang telah memasuki usia pensiun di tengah proses pengundang-undangan Undang-Undang (UU) TNI Nomor 3 tahun 2025 atau UU TNI hasil revisi yang baru.

Sebelumnya, sempat beredar wacana Laksamana TNI Muhammad Ali tidak akan diperpanjang usia pensiunnya mengingat Ali memasuki usai pensiun pada 9 April 2025.

Pasalnya, belakangan diketahui UU TNI yang baru ditandatangani Presiden Prabowo antara 27 Maret atau 28 Maret 2025 sebelum Ali memasuki usai pensiun.

Lalu bagaimana nasibnya?

Akankah Laksamana TNI Muhammad Ali akan batal pensiun?

Menjawab hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi meyerahkannya pada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) di lingkungan Mabes TNI.

"Ya kalau undang-undang sekarang sudah berlaku Nomor 3 tahun 2025. Bagaimana jabatan Kepala Staf Angkatan Laut? Ya kita tunggu saja sidang wanjaktinya, saya saja belum tahu kok," ungkap Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Ia pun meminta publik bersabar.

Kristomei mengatakan, pada saatnya hal tersebut akan diumumkan.

"Sabar-sabar. Tenang, nanti pasti diumumkan pada saatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Undang-Undang TNI hasil revisi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret 2025 lalu. 

Penandatanganan tersebut, ungkapnya, dilakukan presiden sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

"Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Kamis, (17/4/2025).

Revisi Undang-undang TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 itu sempat menuai polemik karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Namun Presiden Prabowo Subianto telah membantah hal tersebut.

Prabowo menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

Menurutnya pasal yang paling krusial perubahannya dalam revisi UU TNI tersebut yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.