Pinjol VS Paylater, Manakah yang Lebih Berbahaya? Ini Perbandingan Risiko Keduanya, Pengguna Wajib Tahu
Widy Hastuti Chasanah April 24, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) dan PayLater tumbuh pesat di Indonesia belakangan ini. Kedua layanan ini menawarkan kemudahan finansial yang banyak diminati pengguna.

Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, pengguna dapat mengakses dana tunai atau melakukan transaksi tanpa harus membayar saat itu juga. Proses yang cepat, minim dokumen, dan tanpa jaminan menjadi daya tarik utama, terutama bagi masyarakat.

Pinjaman online biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak entah itu untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau keperluan konsumtif. Sementara itu, PayLater lebih sering dimanfaatkan untuk belanja daring, pembelian tiket perjalanan, hingga pemesanan hotel.

Keduanya memanfaatkan teknologi digital untuk menyederhanakan proses verifikasi dan pencairan dana, yang membuatnya sangat mudah diakses oleh siapa saja. Namun, kemudahan ini kerap membawa konsekuensi yang serius.

Salah satunya adalah tingkat bunga yang tinggi, terutama pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa pengawasan regulator, pinjol semacam ini bisa menerapkan bunga mencekik dan cara penagihan yang meresahkan, seperti menyebarkan data pribadi atau mengintimidasi peminjam.

PayLater pun sama-sama memiliki sisi negatif. Meski lebih 'bersahabat' karena seringkali bekerja sama dengan platform besar seperti e-commerce atau aplikasi transportasi, PayLater bisa memicu kebiasaan konsumtif. Banyak pengguna yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang karena menggunakan beberapa layanan PayLater sekaligus tanpa perencanaan yang matang.

Fenomena ini mencerminkan adanya celah dalam literasi keuangan masyarakat. Banyak orang yang belum benar-benar memahami risiko dari produk-produk keuangan digital ini.

Terkait hal itu, artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai Pinjol dan Paylater. Berikut perbedaan Pinjol dan Paylater beserta kelebihan dan kekurangannya:

1. Paylater

Dilansir GridFame.ID, Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan membayar nanti dalam waktu tertentu, biasanya sekitar satu bulan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian tanpa perlu membayar segera, dengan pembayaran biasanya jatuh tempo pada tanggal tertentu setelah pembelian dilakukan.


Risiko Paylater:

- Kemungkinan Overbudgeting: Pengguna cenderung membeli barang lebih dari kemampuan finansial mereka karena dapat membayar nanti.

- Denda Keterlambatan: Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, pengguna akan dikenakan denda atau bunga tambahan yang signifikan.

- Cicilan Tertunda: Fitur paylater yang menarik sering kali membuat pengguna terjebak dalam membiarkan cicilan menumpuk, membayar minimum, dan akhirnya membayar bunga tinggi.

2. Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online adalah layanan yang memberikan akses cepat ke dana tunai tanpa jaminan melalui aplikasi atau platform daring. Pengguna dapat mengajukan pinjaman dengan proses yang relatif mudah dan cepat.

Risiko Pinjol

- Bunga Tinggi: Pinjaman online sering kali memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi, jauh melebihi bunga bank konvensional.

- Siklus Utang: Pengguna yang terjebak dalam pinjaman online dapat masuk ke dalam siklus utang, di mana mereka terus-menerus meminjam untuk membayar pinjaman sebelumnya.

- Ancaman Legal: Pinjaman online ilegal dapat mengancam pengguna dengan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis.

Secara umum, meskipun Paylater dapat membantu dalam manajemen arus kas singkat, risiko jangka panjangnya dapat menjadi besar jika digunakan secara tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pinjaman online dapat memberikan akses cepat ke dana dalam situasi darurat, tetapi pengguna harus berhati-hati dengan biaya bunga yang tinggi dan konsekuensi hukumnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.