TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (17/4/2025).
Sidang tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan pemohon Nazril Irham alias Ariel NOAH, bersama 28 musisi lainnya.
"Jadwal sidang, pemeriksaan pendahuluan," sebagaimana dikutip dari lama resmi mkri.id
Dalam permohonannya, para musisi meminta MK menyatakan bahwa penyanyi tidak perlu lagi mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karya di atas panggung, selama telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mereka menilai ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pelarangan sepihak oleh pencipta.
Gugatan ini berangkat dari sejumlah kasus pelarangan penyanyi membawakan lagu meski telah membayar royalti, seperti yang dialami Once Mekel, The Groove, hingga Agnes Monica.
Selain Ariel, musisi lain yang tercatat sebagai pemohon di antaranya Bunga Citra Lestari, Raisa, Afgan, Rossa, Judika, dan Mario Ginanjar.
Mereka mempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan memberikan kewenangan mutlak kepada pencipta untuk melarang penggunaan lagu.
Sidang digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2 dan dibarengi dengan dua perkara serupa yang juga menguji pasal-pasal dalam UU Hak Cipta, yakni perkara nomor 30/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Adapun berikut 29 musisi yang jadi pemohon dalam perkara ini: