Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar terhindar dari penipuan modus jual beli saham atau kripto. OJK meminta masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan berpikir logis sebelum bermain.
"Jadi kita sebut 2 L. Jadi jika ditawarkan suatu tawaran informasi, tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi, yaitu legal dan logis sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi, dari pihak manapun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Hudiyanto mengatakan, untuk legalitas, masyarakat bisa melakukan pengecekan di website OJK. Masyarakat juga bisa bertanya melalui call center OJK untuk menanyakan legalitas perusahaan.
"Atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK 157, sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," ujarnya.
Hudiyanto mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus scam jual beli saham atau kripto internasional dengan total kerugian Rp 18 miliar. Sebagaimana diketahui bahwa Polri masuk dalam jajaran Satgas Pasti.
"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cepat sekali dari tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan," jelasnya.
Hudiyanto menambahkan pihaknya terus mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa. Dia meminta masyarakat melapor jika menjadi korban tindak pidana tersebut.
"Satgas pasti akan terus mendukung Polri dalam mengungkap dan menindak penipuan. Salah satu melalui dukungan Indonesia Anti Scam Center atau kita sebut sebagai IASC untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan penipu dan upaya penyelamatan dana para korban," tuturnya.
Diketahui sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.
Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).