SURYA.CO.ID - Penahanan ijazah yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ternyata juga terjadi di Pekanbaru.
Mantan karyawan perusahaan tour travel, Danu Satria, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan sebagai jaminan.
Padahal, dirinya sudah berhenti bekerja sejak setahun lalu.
"Ijazah saya ditahan katanya sebagai jaminan. Okelah, anggaplah ada barang perusahaan yang hilang. Setelah satu sampai dua bulan tak ada komplain, berarti kan aman.
"Namun, ijazah saya masih tak dikasih," ujar Danu saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Rabu (23/4/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dia mengaku bekerja di perusahaan tersebut pada 2019, sebagai pengantar barang ekspedisi.
Setelah beberapa bulan, ia memutuskan untuk berhenti karena gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.
Danu terkejut ketika dirinya justru ditagih denda sekitar Rp 13 juta, yang seharusnya tidak ada dalam kesepakatan awal.
"Karena saya mundur, ditagihlah (uang) penalti. Padahal penalti itu tidak ada di kesepakatan awal."
"(Yang) dihitung uang penalti adalah uang jalan atau transport dikali satu tahun dan uang insentif dikali satu tahun. Jumlah sekitar Rp 13 juta. Yang mana uang tersebut belum saya terima," jelas Danu.
Selama enam tahun ijazahnya ditahan, Danu tidak berjuang sendirian.
Ia mengeklaiom ada 12 mantan karyawan lainnya yang juga mengalami nasib serupa.
Danu mengungkapkan bahwa mereka telah berdiskusi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, untuk mendapatkan bantuan.
"Kami sudah diskusi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, bang Zulkardi, akan dibantulah."
"Apalagi tadi pak Wamenaker telah datang ke sini. Harapan kami ya ijazah kami dikeluarkan," sebut Danu.
Meskipun Danu bersyukur masih bisa mendapatkan pekerjaan tanpa ijazah, ia mengungkapkan bahwa rekan-rekannya yang lebih muda kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Saya Alhamdulillah dapat kerja yang bisa tanpa ijazah itu. Tapi kawan-kawan saya masih muda ya, susah dapat pekerjaan. Ada yang jadi kernet sopir. Dia tak bisa bekerja sesuai yang diinginkan," katanya.
Wamenaker Kecewa
Dalam sidak yang dilakukan Wamenaker, Immanuel menemukan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawan.
Meski Immanuel telah berulang kali meminta untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, tidak ada yang merespons.
Kekecewaan Immanuel semakin meningkat dan ia meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah mantan karyawan.
"Jika tidak, saya akan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara," tegas Immanuel.
Namun, karena waktu keberangkatan pesawatnya ke Jakarta yang mendekat, Immanuel terpaksa segera menuju bandara dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk melanjutkan sidak.
Setelah Wamenaker pergi, baru penanggung jawab perusahaan muncul dari lantai dua, namun awak media tidak diperbolehkan masuk untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Klik di sini untuk untuk bergabung