Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jokowi meski Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Nuryanti April 24, 2025 12:10 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa tetap hadir dalam sidang perdana gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan pantauan di YouTube Tribun Solo, Zaenal tampak bersama anggota tim kuasa hukum lain dan kliennya yang juga merupakan seorang advokat, Muhammad Taufiq di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo sekira pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admaja.

Taufiq menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Zaenal tidak ada kaitannya dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dia juga tidak masalah jika Zaenal nantinya berujung dijebloskan ke penjara lantaran masih ada kuasa hukum TIPU UGM lainnya.

"Kasusnya (Zaenal) tidak ada kaitannya dengan ijazah (Jokowi) dan saya secara profesional karena perkaranya Zaenal Mustofa menyangkut dengan masalah besar dan tidak menjadi problem bagi kami karena TIPU UGM ini ada 10 lawyer," jelasnya.

Sementara, koordinator tim kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Zaenal tidak memengaruhi jalannya proses hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Andhika menuturkan nantinya Zaenal akan menyampaikan sikap terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Perkara itu kan sebenarnya sudah lama, jadi itu tidak mengganggu aktivitas atau gugatan dari tim TIPU UGM."

"Jadi, rekan kami Pak Zaenal Mustofa itu akan menyampaikan sikap," jelas Andhika pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Zaenal resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sukoharjo terkait pemalsuan dokumen ijazah perguruan tinggi pada Senin (21/4/2025) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal berawal dari adanya laporan sesama advokat bernama Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 lalu.

Adapun Zaenal dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proses pendidikannya ketika menempuh pendidikan sarjana di Universitas Surakarta (Unsa).

"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

Menurut Asri, surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025.

Ia juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.

Asri menyebut, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan Zaenal muncul sejak tahun 2019. 

Saat itu, ia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.

"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan status tersangka terhadap Zaenal.

"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempersiapkan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

AKP Zaenudin menegaskan, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Zaenal Merasa Dikriminalisasi

Sementara, Zaenal merasa dirinya sedang dikriminalisasi setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres. Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).

Dia pun turut mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor.

Menurut Zaenal, Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut dengan terlapor adalah dirinya.

"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.

Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.

"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019. Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.

Menurut Zaenal, apabila mengacu pada dokumen tersebut, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.

"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)(Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.