TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari?
Kasus yang diduga membuat Aulia Risma Lestari kehilangan nyawanya.
Aulia Risma diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri karena menjadi korban bully.
Hingga kini ketiga tersangka masih bebas.
Bahkan satu tersangka, ZYA dinyatakan lulus ujian nasional.
ZYA, merupakan perempuan yang merupakan senior korban di program anestesi
Diberitakan ZYA sebagai senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan bully-ing, dan memaki korban.
Dikutip dari TribunJateng.com nama Zara Yupita Azra masuk dalam Daftar Peserta Lulus Ujian Komprehensip Lisan Nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).
Namanya masuk dalam daftar mahasiswa yang lulus pada 12 April 2025 lalu.
Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.
Belakangan, hasil ujian tersebut akhirnya dibatalkan oleh KATI.
Tribun Jateng telah menerima surat resmi pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Ketua KATI, dr Reza Widianto Sudjud di Bandung, pada 18 April 2025.
Kuasa Hukum, almarhum Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku telah megajukan keberatan atas kelulusan tersangka.
"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal.
Kelulusan tersebut tentu menyayat hati keluarga yang tengah berduka.
Kekesalah keluarga menumpuk setelah para tersangka masih bebas dan kini justru leluasa melanjutkan pendidikan.
"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.
Selain ZYA, kuasa hukum keluarga almarhum meminta semua tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.
"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.
Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.
Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.
"Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21," paparnya.
Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.
Bahkan, ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.
Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan.
Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.
"Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?," katanya mempertanyakan.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.
"Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara," katanya kepada Tribun.
*Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*
Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.
Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (*)
( Siti N) (TribunJateng.com/ Iwan Arifianto)