Fakta Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Polisi Cuma Diam Nonton, DPR Sebut Aneh
Lailatun Niqmah April 24, 2025 03:31 PM

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video detik-detik wanita dikeroyok debt collector di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Ironisnya, sejumlah polisi yang ada di TKP justru diam saja dan hanya merekam aksi pengeroyokan tersebut.

Imbas kejadian ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.

Sementara itu, anggota DPR RI Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras insiden tersebut.

Martin juga menyoroti keanehan kasus ini.

Berikut update dan faktar terbaru kasus wanita dikeroyok di depan polsek yang viral:

Kronologi

Aksi pengeroyokan ini bermula dari dua debt collector dari tim yang berbeda bertemu di sebuah hotel untuk menarik satu unit mobil.

Saat itu terjadi keributan di antara dua tim tersebut. Keduanya memperebutkan siapa yang berhak menarik mobil tersebut.

Keributan sempat diredam oleh anggota polisi yang tengah berada di sekitar hotel.

Setelah dari hotel, kedua tim sepakat untuk bertemu di sebuah tempat sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu korban dan suaminya yang juga debt collector datang menggunakan sebuah mobil.

Namun, tiba-tiba para pelaku marah kepada korban dan memukul mobil korban.

Korban akhirnya kabur dan sampai di Polsek Bukit Raya.

Bukannya berhenti, para pelaku yang mengejar hingga ke Polsek Bukit Raya dan melakukan penganiayaan di depan kantor polisi tersebut.

Para terduga pelaku langsung memukul pelapor dengan menggunakan alat berupa batu dan kayu ke mobil, serta ke arah kepala bagian belakang pelapor, sehingga pelapor mengalami luka dan mengeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban dikeroyok oleh sedikitnya 11 orang yang diduga merupakan debt collector. 

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor polisi, namun korban disebut tidak mendapatkan perlindungan memadai. 

Beberapa anggota kepolisian yang berada di lokasi bahkan terekam hanya menyaksikan atau merekam kejadian tersebut.

Polda Bantah Anggotanya Jadi Bagian Debt Collector

Beredar kabar ada anggota polisi yang menjadi debt collector dalam kasus penganiayaan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto pun meluruskan kabar tersebut.

Ia menuturkan bahwa tidak ada anggota Polri yang merupakan bagian dari tim debt collector.

"Soal anggota polisi, dapat saya jelaskan, ada di salah satu TKP, korban sempat ketemu dan menyelesaikan (dengan pelaku). Ini kan dimulai dari kejadian korban dari hotel (Furaya), berlanjut ke Jalan Parit Indah dan ke Polsek Bukit Raya," kata Kombes Pol Anom Karibianto pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/4/2025).

Ia menuturkan di salah satu TKP ada empat orang anggota Polri yang sedang tidak bertugas dan bukan bagian dari debt collector.

"Di salah satu TKP, 4 anggota Polri tidak sedang bertugas dan tidak bagian dari debt collector. Saat itu mereka sedang makan," tambahnya.

Saat itu para anggota polisi tersebut melihat ada mobil yang melaju kencang hingga menyenggol kendaraan lain.

Mereka pun berusaha mengejar mobil tersebut.

"Kendaraan itu diteriaki maling. Dia Polri. Melihat kejadian itu, berinisiatif mengejar sampailah ke Polsek (Bukit Raya). Mereka lapor ke anggota yang tertua di sana," ujarnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, saat kejadian, para anggota polisi tersebut tengah makan.

"Mereka lihat kendaraan itu melaju kencang dan jalannya zig zag. Anggota itu ngikutin. Masuk ke Polsek. Dia pun melapor ke Polsek," kata Kombes Asep.

Kapolsek Dicopot

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.

Pencopotan ini merupakan buntut penganiayaan sesama debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukit Raya.

"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik,"

"Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda Herry Heryawan.

Ia juga menuturkan bahwa memberikan atensi pada kasus ini.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," katanya.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tambahnya.

DPR RI Sebut Aneh

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menyebut kasus pengeroyokan ini bukan pelanggaran biasa.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Martin menegaskan, praktik penagihan utang yang disertai kekerasan merupakan bentuk premanisme yang tak bisa ditoleransi. 

Negara, kata dia, harus hadir dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.

"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang," ujarnya.

Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya bersikap pasif atau terbatas pada upaya mediasi. Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan secara maksimal.

"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," ucap Martin. 

Martin juga mendorong pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan oleh pihak ketiga. 

Dia mengusulkan agar larangan penahanan barang pribadi serta kekerasan fisik oleh debt collector dirumuskan secara eksplisit dalam aturan hukum.

"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum," tegasnya.

Martin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan pelapor agar mereka merasa aman saat mencari keadilan.

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ungkapnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.