Gaji Petugas PPSU 2025 Jakarta, Pendaftar Tembus 7.000 Orang
Nuryanti April 24, 2025 03:37 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta membuka lowongan kerja untuk tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.

Lowongan PPSU Pemprov Jakarta tersebut dibuka untuk 1.652 petugas.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, proses rekrutmen dilangsungkan secara transparan.

Proses pendaftaran pun akan dilakukan secara online guna mengantisipasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli).

"Proses pengadaan petugas PPSU akan dilakukan secara ketat, rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE untuk memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat," ucapnya, Rabu (16/4/2025).

Pendaftar Tembus 7.000 Orang

Diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejauh ini Pemprov Jakarta sudah menerima lebih dari 7.000 surat lamaran.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kaget dengan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar.

"Secara pribadi saya kaget, saya dilaporkan yang mendaftar dalam waktu sebentar sudah 7.000 lebih dari 1.100 yang akan diterima," ucapnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) petang.

Pramono menduga, tingginya antusiasme masyarakat ini terjadi lantaran syarat untuk mendaftar PPSU semakin mudah.

Pasalnya, lulusan Sekolah Dasar (SD) juga bisa ikut mendaftar.

Pramono pun memastikan, proses rekrutmen PPSU ini akan dilakukan secara transparan.

"Begitu ngomongin PPSU yang paling banyak itu urusan ordal (orang dalam), soal transparansi. Maka saya putuskan, nanti yang memutuskan itu level wali kota dan bupati, tetapi harus dilaporkan kepada gubernur," ujarnya.

"Saya hanya ingin melihat mekanismenya berjalan dengan baik atau enggak, karena saya pasti enggak akan nitip orang dalam, enggak lah itu," sambungnya.

Lantas, berapa gaji petugas PPSU di Jakarta?

Gaji dan Tunjangan PPSU

Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga akan memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.

Namun, besaran gaji ini dapat berubah setiap tahunnya tergantung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

Selain itu, PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data hingga April 2025, jumlah total petugas PPSU di DKI Jakarta diperkirakan berkisar 10.687 hingga 18.960 orang, tersebar di 267 kelurahan, dengan komposisi antara 40 hingga 70 petugas per kelurahan.

(Latifah)(TribunJakarta.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.