Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi
GH News April 24, 2025 07:04 PM

Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, dipilih menjadi mediator dalam sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang mediasi perkara ijazah palsu Jokowi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Pemilihan Prof. Adi Sulistiyono ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat dalam sidang perkara ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta, hari ini, Kamis (24/4/2025).

Dalam perkara ini, diketahui pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).

Sementara itu, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Prof. Adi Sulistiyono ini?

Simak informasi terkait sosok Prof. Adi Sulistiyono yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Sosok Prof. Adi Sulistiyono

Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.

Prof Adi lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.

Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.

Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 1 Desember 2014.

Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November  20022007.

Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

Kemudian, sejak April 20072011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 Desember 2015.

Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

Pihak Jokowi Ingin Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan.

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.