Grid.ID - Seorang suami asal Merakurak, Kabupaten Tuban tega menjual istrinya sendiri lewat media sosial. Parahnya, suami di Tuban itu menjual sang istri dengan tarif Rp 1 juta.
Aksi keji suami di Tuban itu terbongkar di Lamongan, Jawa Timur. Suami di Tuban bernisial AB (26) itu ketahuan 'menjajakan' istrinya SS (27) pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan.
Kelakuan AB (26) merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang yang merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terbongkar saat polisi melakukan penggerebekan, menindaklanjuti keluhan warga.
Dilansir dari Suryamalang.com, kronologi kejadian itu bermula saat anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktik prostitusi.
Setelah mendapat informasi itu, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP. Pada Selasa sekitar pukul jam 23.52 WIB, petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Saat diinterogasi polisi, SS mengaku sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya sendiri, AB. SS bahkan ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleg AB, sang suami.
Menurut pengakuan AB, ia nekat menjual istrinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki hutang sebesar Rp 40 juta dan berkewajiban mencicilnya setiap bulan.
Himpitan itulah yang mendasari AB tega menjual istrinya sejak awal tahun 2024. Bahkan, AB mengaku sudah 6 kali menjual istrinya.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
AB mengaku akan menawarkan tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai merk sutra, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau. Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.
Kisah Lainnya: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Ngawi, Tersangka Jadikan Anak PSK
Seorang wanita berinisial R binti S (57), warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ngawi setelah menyediakan jasa prostitusi berkedok warung kopi.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi Rabu (26/3/2025) menyatakan bahwa perempuan tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya prostitusi berkedok warung kopi bertempat di pinggir ruas jalan raya Ngawi-Magetan, tepatnya di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kebenaran bahwa terdapat jasa layanan prostitusi berkedok warung kopi,” ungkap Dwi.
Dalam menjalan aksinya, R akan menggunakan warung kopi sebagai kedok untuk menyediakan PSK dan kamar. Ia lantas menawarkan jasa prostitusi ke pelanggan yang makan di warung tersebut.
Parahnya, R mengakui bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Setiap pelanggan yang menggunakan jasa layanan prostitusi tersebut dipatok dengan harga Rp 150.000.
"Rupanya wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian Rp 50.000 untuk komisi pribadi tersangka," jelas Dwi.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita kondom yang sudah digunakan, uang tunai Rp 150.000, bantal dan sprei. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Sesuai pasal ini, ancaman hukuman bagi tersangka R berupa penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.