Pasar Mangga Dua Disenggol Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Mendag Busan Ungkap Hasil Pengecekan
Seno Tri Sulistiyono April 25, 2025 02:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Amerika Serikat menyebut bahwa Pasar Mangga Dua yang terletak di Jakarta sebagai sentra barang bajakan alias palsu.

Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua masuk dalam pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.

Menurut USTR, kurangnya penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi pemicu utama. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha AS.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekkan menyoal sorotan AS terhadap maraknya barang KW di Mangga Dua.

mendag budi santoso 908773
MANGGA DUA - Menteri Perdagangan Budi Santoso usai membuka pameran IFRA 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum akan berkoordinasi menyoal barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Tetapi di Mangga Dua itu terkait dengan merek ya," tutur Budi usai membuka pameran IFRA 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025).

Kemendag tidak bisa menangani terkait brand-brand bajakan tersebut, sebab ada undang-undang tersendiri yang menangani.

Saat ini Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menggunakan Satuan Tugas Kekayaan Intelektual guna mengatasi pelanggaran tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena yang di Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HAKI. Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak masalah HAKI, masalah mereknya ya," ucap Mendag.

Ramai Pengunjung

Setelah Amerika menyebut Pasar Mangga Dua sebagai sarang barang palsu, Tribun Group  pada Minggu (20/4/2025) sore menyambangi lokasi.

Terlihat, Pasar Mangga Dua memang masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.

Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.

Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. 

Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.

Tuduhan Amerika

Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Pihak AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau palsu. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu (20/4/2025).

Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.

Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. 

Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.

“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.

"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.