Janda Penjual Gorengan di Jombang Dituduh Curi Listrik, Dapat Tagihan Rp12,7 Juta dari PLN
Pravitri Retno W April 25, 2025 04:10 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu datang dari seorang wanita bernama Masruroh di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.

Tanpa diduga, ia menerima tagihan listrik dari PLN dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 12,7 juta.

Selain itu, PLN menuduh dirinya mencuri telah listrik sejak 2022.

Padahal, sehari-harinya Masruroh hanya berprofesi sebagai penjual gorengan dan merupakan seorang janda satu anak.

Masruroh mengaku tak tahu kenapa ia bisa mendapatkan tagihan listrik hingga belasan juta.

Apalagi, dalam tagihan tersebut, tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang wafat pada 1992 silam.

Selain itu, ia terkejut atas tuduhan pencurian listrik yang dilontarkan oleh PLN.

Ia mengaku tidak bisa membayar semua tagihan tersebut, lantaran hanya sebagai pedagang gorengan keliling.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Masruroh menjelaskan, ia tinggal di rumah tersebut bersama penyewa yang menempati ruangan di sebelahnya.

Alhasil, pemakaian listrik di rumah itu digunakan secara bersama-sama.

Ia kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, Masruroh mendapat tagihan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya pada saat menjelang lebaran.

Tiba-tiba token listrik miliknya sudah tidak dapat diisi lagi pada Kamis (24/4/2025).

Mengetahui hal itu, Masruroh hanya bisa pasrah. Ia berharap PLN bisa memahami kondisinya.

"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ujarnya.

Di sisi lain, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, mengatakan pelanggan yang memiliki tunggakan tidak akan bisa menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Virna.

Dalam kasus yang dialami Masruroh, tagihan tersebut mencapai Rp12,7 juta dan diklaim terkait dengan ID pelanggan berdaya 2200 watt yang statusnya masih aktif.

Terkait penghapusan piutang pelanggan, kata Virna, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan tersebut.

Virna menegaskan, mengenai keringanan pembayaran listrik harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.

Meski begitu, ia menyampaikan, pilihan yang paling memungkinkan saat ini adalah mencicil tagihan tersebut hingga lunas agar aliran listrik bisa kembali dinyalakan.

(Falza) (Surya.co.id/Anggit Puji Widodo)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.