Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi
GH News April 26, 2025 12:04 AM

  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal, dan dugaan pembunuhan dengan membuang hiduphidup nakhoda kapal KM Poseidon 03 bernama Tupal Sianturi ke tengah laut. Kejadian ini terjadi pada Maret 2024 tahun lalu. 

Satu tahun berselang, kasus ini dapat diungkap.

Dua orang tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

Keduanya ternyata merupakan kakak beradik.

Mereka berposisi sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) dan anak buah kapal (ABK) kapal KM Poseidon 03.

Motif penggelapan dan dugaan pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

“Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka akui telah menjual barangbarang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.

Kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, usai ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.

Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta kapal Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.

Lima hari berselang atau pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.

Keributan dipicu ketika korban mendapati KKM hanya tidurtiduran ketika hasil tangkapan laut sedikit.

Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.

Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka. 

Melihat kejadian itu, tersangka lainnya yang merupakan ABK membela saudaranya.

Kemudian terjadi cekcok hingga berujung korban didorong ke laut. 

Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.

Pada 30 Maret 2024 kapal KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.

Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong.

Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.

“Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta,” kata Donny.

Berdasarkan proses penyidikan, barangbarang di atas kapal dijual oleh para tersangka dengan harga amat murah.

Mereka menjual hasil tangkapan cumi, alat navigator, sparepart kapal, alat satelit dan beberapa keperluan berlayar seharga Rp41 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.

Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.

Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.

ABK lain diminta tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi sampai situasi aman.

Pelacakan para ABK ini yang membuat proses pengusutan kasus menjadi memakan waktu.

“Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dan telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barangbarang kapal.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Pengakuan Tersangka

B, salah satu tersangka yang berposisi sebagai Wakil KKM, mengklaim dirinya dilempar kunci inggris oleh korban ketika sedang meninmbang cumi hasil tangkapan.

Usai merampungkan tugasnya, B bertanya kepada korban apa maksud tindakan pelemparan kunci inggris yang membuat kakinya terluka.

B menyebut korban langsung mendorongnya, kemudian terjadi kejarkejaran, yang disebutnya korban punya niatan hendak melemparnya ke laut.

Saat itu posisi tubuh B sudah terbaring di lantai menjorok ke pinggiran kapal. 

R selaku kakaknya kala itu tengah menyantap sarapan.

Ketika melihat B berkelahi, R langsung membuang piringnya dan berlari ke arah korban.

Secara spontan R mendorong korban hingga tercebur ke laut.

“Setelah itu abang saya sedang sarapan, dia langsung buang piringnya, ngejar ke arah saya berkelahi. Langsung dilemparnya (korban) ke laut, spontan aja, spontanitas saja,” ungkap B.

 

 

 

Foto:

KASUS PEMBUNUHAN NAKHODA Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025)/ Danang Triatmojo

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.