TRIBUNNEWS.COM - Mobil Lexus milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sempat menunggak pajak sampai Rp42 juta telah berganti pelat nomor dari B 2600 SME menjadi D 901 DM.
Hal ini diketahui lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Sabtu (26/4/2025).
Dalam video tersebut, tampak Dedi Mulyadi nge-vlog dengan berlatar belakang mobil Lexus miliknya yang sempat menjadi sorotan lantaran menunggak pajak sejak Januari 2025 lalu.
Sorotan terhadap Dedi Mulyadi pun bertambah ketika dirinya juga tengah membuat kebijakan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus Dedi saat masih berpelat B 2600 SME berstatus masa pajak habis.
Adapun rincian total tunggakan pajak yang perlu dibayar Dedi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000.
Lalu, untuk PKB Denda sebesar Rp1.616.200, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp70.000.
Sehingga, ketika dijumlahkan, total tunggakan pajak mobil Lexus milik Dedi sebesar Rp42.233.200.
Namun, sejak 25 April 2025, mobil Lexus tersebut sudah berganti pelat nomor menjadi D 901 DM.
Hal itu diketahui lewat penelusuran Tribunnews.com di laman Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
"Nomor Polisi: D 901 DM, merek: Lexus, warna KB: Putih," demikian tertulis dalam keterangan di laman Bapenda Jabar.
Sementara total pajak kendaraan yang harus dibayar Dedi sebesar Rp35.497.900 dengan rincian PKB Pokok senilai Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok sebesar Rp14.056.800, dan SWDKLLJ Pokok senilai Rp143.000.
Pengakuan Dedi soal Mobil Lexus Miliknya Nunggak Pajak
Dedi sempat menjelaskan penyebab mobil Lexus berkelir putih miliknya tersebut menunggak pajak hingga Rp42 juta.
Dia mengatakan alasannya karena mobil tersebut berpelat Jakarta dan masih berstatus kredit.
Dedi menuturkan pihak leasing saat ini tengah memproses unutk mengubah pelat nomor mobilnya.
Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," jelas Dedi lewat akun TikToknya, @dedimulyadiofficial, Senin (21/4/2025).
Dedi menambahkan, apabila proses mutasi sudah selesai, maka ia akan melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegas dia.
Dedi lantas menjelaskan alasan mengapa ia memilih untuk memutasi pelat nomor mobilnya dari Jakarta ke Jawa Barat.
Ia merasa tak elok apabila dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat, justru menggunakan pelat nomor Jakarta.
Sebab, jika Dedi menggunakan pelat nomor Jawa Barat, maka pajak yang ia bayarkan akan diperuntukkan bagi warga Jabar.
"Saya melakukan mutasi ke Jawa Barat, karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok kalau saya menggunakan nomor Jakarta," ujar dia.
"(Kalau pelat nomor) Jabar, nanti saya membayar pajaknya di Jabar untuk kepentingan Jabar," sambungnya.
Dedi pun memastikan, semua kendaraannya berpelat nomor Jawa Barat.Hal itu, kata dia, sudah menjadi tradisi sejak menjadi Bupati Purwakarta.
Ia memilih menggunakan pelat nomor wilayahnya memimpin agar pajak tersalurkan untuk warganya.
"Saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya pakai, sudah bernomor Jabar."
"Dari dulu saya punya tradisi, ketika saya menjadi Bupati Purwakarta, seluruh nomornya itu nomor Purwakarta," jelasnya.
Sempat Dikritik Anggota DPRD
Di sisi lain, mobil Dedi Mulyadi yang menunggak pajak sempat dikritik oleh anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Taufik Nurrohim.
Taufik menjelaskan pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Menurutnya, porogram penghapusan pajak kendaraan yang digulirkan oleh orang nomor satu di Jawa Barat itu kontradiktif dengan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan.
Sehingga, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya dan berlaku untuk semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas Gubernur.
"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," ujar Taufik, Kamis (24/4/2025).
Taufik sendiri mengaku telah mendengar klarifikasi yang disampaikan Dedi Mulyadi soal tunggakan pajak mobil mewah tersebut.
"Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," katanya.
Taufik pun mendorong agar Dedi Mulyadi segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya agar tidak muncul persepsi negatif dari publik terhadap pejabatnya.
"Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas," ucapnya.
(Yohanes Liestyo Poerowoto/Pravitri/David)