TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tidak ada pembahasan menyoal Pasar Mangga Dua Jakarta yang diduga menjual barang-barang palsu oleh Amerika Serikat, dalam proses negosiasi tarif resiprokal AS.
"Tidak ada pembahasan mengenai mangga dua. Jadi ini tidak ada. Bahkan kita belum bicara detail inti," kata Airlangga dalam Konferensi Pers secara virtual dikutip Sabtu (26/4/2025).
Meski begitu, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia perlu membenahi sektor pengembangan industri. Utamanya agar bisa meningkatkan daya saing, perbaikan teknologi, energi ramah lingkungan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebelumnya, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu.
Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.
"Mangga Dua menjadi pasar yang terkenal dengan berbagai barang palsu," bunyi laporan tersebut yang dikutip dari ustr.gov.
Sementara itu, salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
Meskipun terdapat surat edaran peringatan kepada pedagang, hal ini dinilai tidak efektif.
Dalam laporan USTR, stakeholder yang terlibat mengungkapkan, surat teguran yang diedarkan kepada para penjual di Pasar Mangga Dua tidak efektif.
"Mereka juga sudah menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya ancaman tuntutan pidana," lanjut laporan tersebut.
USTR mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan luas, tidak hanya di Pasar Mangga Dua tetapi juga pasar lainnya. "Tindakan oleh Satgas Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat diperlukan," tegas laporan itu.
Akui Bajakan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui Pasar Mangga Dua di Jakarta memang menjadi tempat beredarnya barang-barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya dalam bentuk pelanggaran merek.
Hal ini disampaikan menanggapi laporan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali memasukkan pasar tersebut dalam daftar hitam pusat penjualan barang palsu dunia.
Budi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bahwa pelanggaran yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan kekayaan intelektual, bukan semata barang ilegal.
"Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya," ujarnya di Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025).
Budi menjelaskan barang-barang bajakan yang ditemukan sebagian besar merupakan produk impor. Meskipun impor dilakukan secara sah, pelanggaran terjadi karena barang-barang tersebut menyalahi ketentuan merek yang dilindungi.
"Impornya benar, tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," ujar Budi.
Ia juga menyampaikan koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual (Satgas IP Task Force). Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," tuturnya.