Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi
GH News April 26, 2025 02:04 PM

Ratusan jenderal purnawirawan TNI mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan tersebut disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 April 2025.

Tercatat, 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel telah menandatangani dukungan untuk usulan ini.

Tanggapan Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan adik Gibran, menanggapi usulan tersebut dengan menegaskan bahwa pemilihan Gibran sebagai wapres sudah sesuai dengan konstitusi.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya kepada wartawan, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Kaesang menekankan bahwa Gibran memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat karena telah terpilih secara sah.

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," ucap Kaesang.

Tanggapan Prabowo

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo Subianto menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiranpikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."

"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak bisa segera memberikan jawaban terkait usulan tersebut.

Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo meminta publik agar tidak ikut menyikapi pro dan kontra.

Karena hal tersebut nantinya dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhankegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.

Delapan Sikap Forum Purnawirawan TNI

Dalam pertemuan tersebut, forum purnawirawan TNI menyampaikan delapan sikap yang mencakup:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasuskasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke7 RI Joko Widodo. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UndangUndang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman. Prosedur Pencopotan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.