Jalur Prestasi SPMB 2025 Tak Lagi Gunakan Nilai Rapot
Haurrohman April 27, 2025 07:31 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Selanjutnya SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dinas Pendidikan Surabaya saat ini tengah menyusun aturan teknis dalam penerapan aturan ini. Kegiatan sosialisasi ini akan menyasar orang tua siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP, baik secara langsung maupun di tingkat kelurahan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, Minggu (27/4/2025).

Untuk memberikan pendampingan secara langsung, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri. 

Posko SPMB 2025 akan memberikan informasi sekaligus menjadi bahan konsultasi bagi calon pendaftar.

"Contoh siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya," jelasnya.

Tak hanya itu Dispendik Surabaya akan menyelenggarakan uji coba (trial) pendaftaran. Selain jalur prestasi, simulasi juga dilakukan untuk jalur domisili.

“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka,” katanya.

Jalur prestasi menjadi satu di antara jalur yang bisa diakses pada SPMB 2025. Pada SPMB SMP, kuota tertinggi tetap berada di jalur domisili (sebelumnya bernama zonasi) minimal sebesar 40 persen, kemudian diikuti prestasi (35 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).

Pada jalur prestasi siswa juga dapat menyertakan prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau kurasi Kementerian. Prestasi ini menyangkut akademik dan non-akademik.

Prestasi akademik dapat berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sementara prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Osis dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.

Di samping itu, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Mekanisme ini menggantikan penggunaan nilai rapot.

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.