5 Fakta Pengacara Bawa Senpi dan Sabu Ditangkap Polisi
GH News April 28, 2025 09:04 AM
-

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengacara tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa senjata api ilegal hingga berbagai jenis narkotika.

Pelaku langsung diamankan pada Jumat (25/4) malam. Saat ini pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, juga penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyita berbagai macam senjata dari tangan pengacara S, mulai dari senjata api laras panjang hingga airsoft gun. Narkotika jenis sabu hingga ganja turut diamankan.

Berikut 5 fakta penangkapan pengacara S:

1. Ditangkap Setelah Kecelakaan

Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan dilakukan setelah pengacara S mengalami kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4). Saat itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Minggu (27/4).

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

2. Bawa Senpi Ilegal-Narkotika

Polisi menyita berbagai barang bukti dari pengacara berinisial S (31) yang ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata ilegal berupa laras panjang hingga airsoft gun.

"Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari ganja hingga sabu. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat

"Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, satu buah paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster," jelasnya.

3. Positif Konsumsi Sabu hingga Ganja

Polisi menangkap pengacara berinisial S lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba. (dok.istimewa)
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api ilegal seusai kecelakaan di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, pengacara S positif mengonsumsi sabu hingga ganja.

"Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Susatyo mengatakan pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika dari tangan pengacara S.

Jadi Tersangka

Pengacara S saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4).

Dalami Pemasok Narkoba-Senpi Ilegal

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Firdaus.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.