TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan tindakan tegas terhadap Camat Padang Selatan, berinisial AMP, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan seorang staf, NG.
Kasus ini terungkap setelah istri AMP mendapati keduanya di rumah pribadi camat pada Sabtu (26/4/2025).
Fadly Amran menegaskan, proses penegakan disiplin akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
"Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka," ujarnya.
Ia juga memastikan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada publik.
AMP dinonaktifkan mulai Minggu (27/4/2025), setelah pemeriksaan awal di Markas Satpol PP.
Keputusan ini diambil agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP, diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambahnya.
Fadly Amran menyatakan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
Jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan sebagai Pelaksana Tugas.
Ia juga meminta maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh insiden ini.
"Mari kita tunggu jalannya pemeriksaan agar bisa didapatkan data dan fakta yang valid," tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengungkapkan pihaknya bersama Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk memeriksa kasus ini.
“Tim ad hoc sudah dibentuk dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mairizon kepada TribunPadang.com, Minggu.
Mairizon menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah istri AMP menggerebek keduanya di kediaman pribadi camat.
"Kita perlu memeriksa keduanya terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti akan diketahui langkah yang akan diambil. Untuk saat ini, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, Pemko Padang akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau memang terbukti, tentu akan ada sanksi. Karena perbuatan seperti itu tidak bisa kita toleransi, meskipun itu dilakukan dalam kapasitas pribadi. Kami di Pemko Padang akan bersikap tegas," tegas Mairizon.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, menambahkan AMP dan NG saat ini masih berstatus terperiksa.
"Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum," katanya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).