Sayembara Berhadiah Uang Rp10 Juta, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Cari 2 DPO Kasus Narkoba
Sri Juliati April 28, 2025 04:11 PM

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, merilis foto dua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Keduanya bernama Risun (43) dan JE alias Jamian (49).

Untuk menangkap dua DPO tersebut, Polres Pamekasan menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta.

Polisi siap memberikan uang kepada siapapun warga yang dapat memberikan informasi akurat terkait keduanya.

Dikutip dari Instagram @humas.polrespamekasan, polisi berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.

"Diharapkan bantuan informasi seluruh masyarakat, hubungi hotline 110/WA (0822-230-2004)," tulis dalam keterangan foto.

Kabur saat digerebek

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap, kedua DPO kabur saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, polisi sudah mendatangi rumah keduanya pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

"Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J," jelas AKBP Hendra, dikutip dari TribunMadura.com, Senin (28/4/2025).

AKBP Hendra kemudian mengingatkan betapa berbahayanya narkoba.

Barang haram itu bisa merusak masa depan bangsa.

"Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik atau pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” kata dia.

Oleh karenanya, AKBP Hendra sudah menyiapkan hadiah untuk masyarakat membantu mencari 2 DPO kasus narkoba.

“Apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta," tutupnya.

(Endra)(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.