Ahmad Faisal (AF), seorang pimpinan yayasan pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwatinya.
AF melakukan aksi bejatnya dengan modus mengusir jin atau memberikan ijazah doa kepada para korban.
Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut akan membawa keberkahan dan keturunan yang baik bagi para santriwati.
Akan kita bahas bersama Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan dalam Program Kacamata Hukum pukul 19.00 WIB di YouTube Tribunnews.com.
Link YouTube:
Kasus ini terungkap setelah para korban menonton serial drama asal Malaysia berjudul "Bidaah", yang menceritakan tokoh bernama Walid dengan modus serupa.
Kesamaan cerita tersebut membuat para korban berani melapor ke pihak berwajib.
Hingga saat ini, terdapat 13 korban yang melapor, dengan rincian lima korban persetubuhan dan delapan korban pencabulan.
Namun, jumlah korban diperkirakan mencapai 22 orang. AF telah ditahan di Mapolresta Mataram dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga melakukan tes kejiwaan terhadap AF dan sembilan korban untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami. Kasus "Walid Lombok" menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anakanak di lingkungan pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.