Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, melakukan penilaian terhadap 22 objek barang sitaan, Senin (28/4/2025).
Untuk sasaran pertama, tim gabungan menyasar ke ruko di Jalan Ciliwung Malang yang disita dari kasus korupsi LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha Montana dengan terpidana Dewi Maria.
Dalam penilaian tersebut, tim masuk ke dalam ruko memeriksa setiap sisi bangunan, termasuk juga membawa alat ukur meteran serta laser ukur.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, puluhan objek yang dilakukan penilaian itu merupakan barang sitaan hasil putusan perkara, baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana korupsi.
Tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi ada juga yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami melakukan penilaian terhadap objek barang sitaan berupa tanah maupun bangunan yang nantinya akan dilelang. Hasil dari penilaian ini, akan keluar dalam waktu dua minggu," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, objek barang sitaan tersebut dilelang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara.
"Tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara. Jadi setelah dilelang, maka hasilnya akan diserahkan kepada negara," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi dasar penilaian.
Tidak hanya mengukur kondisi fisik dari objek barang sitaan, tetapi juga mempertimbangkan faktor lokasi, faktor akses ke lokasi serta kondisi lingkungan sekitar.
Untuk memastikan akurasi data, tim menggunakan alat ukur seperti meteran dan laser untuk memverifikasi ukuran tanah dan bangunan dari objek barang sitaan sesuai dengan data sertifikat.
"Kami menilai beberapa aspek, lokasi, kondisi bangunan, kondisi tanah, dan aksesnya. Jadi bukan hanya fisik, tetapi juga faktor eksternal lainnya," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, proses penilaian dimulai dengan pemeriksaan fisik, berlanjut dengan analisis data untuk menghasilkan nilai taksiran, dan kemudian aset tersebut siap untuk dilelang lewat laman website resmi KPKNL Malang.
Terkait harga objek barang sitaan, pada dasarnya tim penilai KPKNL Malang mengeluarkan "nilai wajar" melihat dari kondisi pasar dan fisik aset.
Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.
"Nilai likuidasi ini biasanya berada di bawah nilai pasar. Ini diatur dalam peraturan kami dan dijadikan nilai limit atau harga awal lelang, dengan tujuan mungkin untuk menarik minat peserta lelang," jelasnya.
Namun terkait besaran nilai likuidasi, pihaknya belum bisa memastikan. Dikarenakan, proses analisis data masih berlangsung.
"Ada komponen dan risiko yang diperhitungkan sebagai pengurang dari nilai wajar untuk mendapatkan nilai likuidasi. Namun, hal itu tergantung dari hasil analisis nanti," pungkasnya.