Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA
GH News April 28, 2025 10:04 PM

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," beber Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Penetapan Zarof Ricar itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan bukan karena adanya permintaan dari pihakpihak tertentu.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) itu, diduga berperan mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk lainnya.

Hal tersebut dilakukan Zarof Ricar selama dirinya menjabat di MA.

Aset Zarof Ricar dan Keluarga Langsung Disita

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan pemblokiran terhadap asetaset milik Zarof Ricar dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.

"Penyidik juga sudah melakukan upayaupaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR."

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.

Selain itu, Harli mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap dokumen terkait kasus tersebut.

"Nah, apa tujuannya? Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucapnya.

Zarof Ricar Kumpulkan Uang Haram Rp1 Triliun Hasil Makelar Kasus 

Sebagai informasi, kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar tersebut merupakan pengembangan dari kasus permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp1 triliun, pada Oktober 2024 lalu. 

Saat pengungkapan kasus tersebut, Kejagung menemukan fakta mengejutkan, yakni berupa temuan berupa uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp920,9 miliar.

Kemudian, emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp95,2 miliar (28 April 2025). 

Total temuan uang dan emas tersebut senilai Rp1, 016 triliun.

Uang dan emas itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Zarof Ricar, yaitu di Senayan, Jakarta Selatan, dan Hotel Le Meridien di Bali.

Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Zarof Ricar mengaku uang dan emas sekitar Rp1 triliun itu didapatnya dari hasil gratifikasi pengurusan perkara sejak menjabat di MA pada tahun 2012 hingga Februari 2022, atau sekitar 10 tahun lamanya.

Adapun, selama bekerja di MA, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan, sebagai berikut:

Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a, periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014 Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a, periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. 

Jaksa menyebut jabatanjabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 20122022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas."

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Atas kasus tersebut, Zarof Ricar dijerat sangkaan melakukan permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 triliun.

Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.