Pengamat Ungkap Skema Pergantian Wapres, Prabowo Subianto Harus Serahkan 2 Nama
Desy Selviany April 28, 2025 10:07 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara mengungkapkan ketentuan penggantian wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot. 

“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Feri Amsari, Senin (28/4/2025) seperti dimuat Tribunnews.com. 

Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial. 

Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan. 

Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin. 

“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.

“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ia menambahkan. 

Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.

Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Atas hal itu Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi atas tuntutan purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. 

Reaksi Prabowo Subianto atas usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka itu diumumkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto pada Kamis (24/4/2025) seperti dimuat Kompas.com.

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. 

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas. 

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.