DI adalah kepsek lembaga pendidikan setingkat sekolah dasar Kuttab Al Faruq yang kini terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sosok DI dikenal sebagai pribadi yang lemah lembut dan santun terhadap anak-anak.
Namun, semua itu hanyalah topeng untuk menutupi niat jahat dari dalam diri DI.
Menurut Pengurus Kuttab Al Faruq, M. Syafi'i Al Hafidz, DI selama ini tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dalam kesehariannya di lingkungan sekolah.
"Pelaku di sekolah bertugas sebagai kepala sekolah sejak lembaga ini berdiri pada tahun 2019, yang waktu itu masih berlokasi di Laweyan, Kota Solo," kata Syafi'i saat ditemui, Senin (28/4/2025), dilansir TribunSolo.com.
Syafi'i mengatakan bahwa selama bertugas, DI dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap siswa-siswinya dan berperilaku santun.
"Pelaku dikenal lembut terhadap anak-anak, sopan, dan tidak pernah ada laporan negatif sebelumnya. Bahkan, pelaku memiliki istri dan enam orang anak. Jadi kami sangat tidak menyangka sama sekali," ungkapnya.
Pihak Kuttab Al Faruq mengaku terpukul atas kasus ini dan mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku agar para korban mendapatkan keadilan.
Pendamping hukum Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, menjelaskan bahwa pemecatan terhadap DI dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.
"Pada tanggal 19 Februari 2025, kami mendapatkan laporan dari wali murid. Setelah kami konfirmasi kepada korban, ada pengakuan dari mereka. Saat itu juga, di malam hari, kami langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku," ujar Endro, Senin.
Keesokan harinya, pihak sekolah menyampaikan informasi pemecatan tersebut kepada seluruh wali korban dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Diketahui bahwa puluhan korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam ini merupakan anak laki-laki.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menyebutkan bahwa kasus pelecehan seksual ini diketahui sejak tiga tahun lalu.
Dikatakan Lanang bahwa awalnya hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan pelecehan tersebut.
Tetapi berkembang banyak dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa.
"Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban," ujar Lanang saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Lanang mengungkapkan bahwa peristiwanya sudah terjadi sejak tiga tahun silam.
Dimana, lokasi pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkup sekolah. Tetapi juga di luar sekolah.
"Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan," beber Lanang.
Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan," sambungnya.
Sementara itu, DI kini telah ditangkap polisi pada awal April 2025 setelah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatan bejatnya, DI dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)