TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jombang, Jawa Timur, turut prihatin dengan kondisi Masruroh (61).
Pasalnya, Masruroh mendapatkan tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta.
Selain itu, janda penjual gorengan keliling itu juga dituduh mencuri listrik.
Maka dari itu, para pedagang berinisiatif membuka donasi untuk membantu Masruroh melunasi tagihan listriknya.
Para pedagang itu sempat mengunjungi Kantor PLN ULP Jombang pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Pada Senin (28/4/2025), mereka kembali datang dengan membawa sejumlah uang hasil penggalangan dana para pedagang yang berhasil terkumpul senilai Rp 5.120.500.
Namun, bukannya diterima, donasi tersebut justru ditolak oleh pihak PLN.
Mereka bahkan sempat adu argumen dengan petugas keamanan akibat pembatasan jumlah orang yang diizinkan masuk ke kantor.
Meski sempat dicegah, para pedagang tetap bersikeras menyerahkan seluruh hasil donasi dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang.
Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim menyampaikan bahwa seluruh uang donasi akan diserahkan untuk membantu Masruroh membayar tagihan listrik.
Diketahui, uang yang dikumpulkan sejak Jumat (25/4/2025) itu, merupakan hasil sumbangan dari pada pedagang yang ikut bersimpati atas kasus yang menimpa Masruroh.
Namun, menurutnya, pihak PLN menolak mereka dengan alasan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
"Ini kami ditolak, kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini," ucap Fattah.
Ia menyampaikan bahwa niat para pedagang sebenarnya tulus, yakni ingin membantu meringankan beban Masruroh.
Namun, respons dari manajemen PLN membuat mereka hanya bisa pasrah dan menyampaikan kekecewaan.
"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," tutur Fattah, dikutip dari Surya.co.id.
Fattah menambahkan, pihak pedagang wajar merasa tersinggung dengan sikap manajemen PLN yang enggan menerima donasi tersebut.
Karena itu, ia menyatakan akan menggerakkan massa untuk melanjutkan aksi protes.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit, kasihan," pungkas Fattah.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menjelaskan mengenai kasus tagihan listrik rumah Masruroh.
Dalam keterangan resminya, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengatakan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang dikenakan kepada pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dwi Wahyu menyampaikan bahwa pada tahun 2022, pelanggan tersebut dikenakan sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) akibat melakukan pelanggaran berupa penyambungan listrik langsung tanpa menggunakan meteran resmi.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025).
Sebagai bagian dari perjanjian, pelanggan sempat membayar uang muka sebesar Rp 3,8 juta pada September 2022.
Namun, sejak Oktober 2022, pelanggan tidak lagi melanjutkan pembayaran angsuran, sehingga pada Desember 2022 PLN membongkar kWh meter di rumah tersebut.
Kemudian, saat melakukan pemeriksaan rutin pada Juli 2024, PLN kembali menemukan pelanggaran di lokasi yang sama, di mana petugas mendapati adanya levering, yaitu aliran listrik tegangan rendah yang disambungkan ke tempat lain (Persil lain) tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengingat tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan umum, PLN langsung melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.
Pihak PLN juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pelanggan terkait penanganan sambungan tersebut.
(Falza) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Anggit Puji Widodo)