Reformasi Dana Hibah Pesantren, Dedi Mulyadi Diminta Terapkan Sistem Terbuka Berbasis Digital
Wahyu Aji April 29, 2025 12:08 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengevaluasi dan membenahi penyaluran dana hibah pesantren di APBD 2025. 

Dia menilai gebrakan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola bantuan publik agar lebih adil dan transparan.

"Kami mengapresiasi gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi dalam membenahi manajemen dana hibah pesantren. Ini langkah penting untuk memastikan bantuan publik tidak lagi jatuh pada lembaga-lembaga yang itu-itu saja maupun yang memiliki akses politik tertentu," ujar Rasminto dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ia menilai kebijakan Gubernur Dedi soal adanya yayasan yang menerima hingga puluhan miliar rupiah, bahkan ada yang statusnya bodong sebagai bentuk evaluasi perbaikan yang wajar dalam tata kelola anggaran pemerintah. 

"Apa yang diungkapkan Pak Gubernur soal penerima hibah mencapai puluhan miliar rupiah, serta temuan yayasan bodong, merupakan hal wajar dan merupakan realita pahit yang harus dibenahi. Koreksi terhadap ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.

Rasminto juga mendukung fokus Pemprov Jabar yang akan mengarahkan dana hibah ke madrasah-madrasah kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian.

"Memberikan prioritas kepada madrasah kecil dan lembaga pendidikan berbasis komunitas akan memperluas jangkauan kebermanfaatan hibah, serta memperkecil ketimpangan sosial yang selama ini terjadi," ucapnya. 

Ia menilai perlu ada verifikasi dan akreditasi ulang terhadap seluruh lembaga penerima hibah.

Proses ini, kata dia, idealnya melibatkan Kementerian Agama, akademisi, serta lembaga independen untuk menjamin kredibilitas penerima.

"Pemprov Jabar perlu membangun sistem digital yang terbuka. Selain itu, penyaluran hibah juga harus berbasis kebutuhan nyata dan kinerja pendidikan, bukan kedekatan politik," kata Rasminto.

Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif untuk madrasah kecil, seperti melalui program pendampingan dan bantuan sarana prasarana, agar lembaga pendidikan kecil bisa berkembang setara dan mendukung akses pendidikan. 

"Prinsipnya, dana hibah ini harus kembali kepada ruhnya, yakni mendukung pendidikan keagamaan yang bermutu, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi politik atau ekonomi," jelasnya.

Akadmeisi Unisma ini menambahkan bahwa reformasi tata kelola hibah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari membangun keadilan sosial di bidang pendidikan.

"Kita harus memastikan dana publik benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan kemajuan bangsa. Kebijakan Gubernur Dedi bentuk momentum penting yang harus kita jaga dan kawal bersama," tutup Rasminto.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.