Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah 
Eko Sutriyanto April 29, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan yang dapat bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.

Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.

Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.

Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.

"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.

Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa. Disampaikan kepada Gunaryo.

"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," tanya hakim Alfis.

Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya pada persidangan Dayu menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah oleh Kemendag.

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu di persidangan.

Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.


"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.

Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.

Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.
 
"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.

Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.

Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.

"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.

Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.

Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.

"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.

Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.

"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.